Lakukan Penipuan Online, 3 Pelaku Disergap Polres Klungkung

- 17 Februari 2021, 17:23 WIB
Ketiga Tersangka peniluan onlins tertunduk malu saat dipublikasikan oleh Polres Klungkung
Ketiga Tersangka peniluan onlins tertunduk malu saat dipublikasikan oleh Polres Klungkung /Humas Polres Klungkung

DENPASARUPDATE.COM - Polres Klungkung menangkap komplotan penipuan online dengan modus meminjam uang kepada korban karena kepentingan mendesak. 3 orang yang ditangkap KEMY alias Edi Kenyot, KWB alias Sentit, dan MW alias Kopet.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno menjelaskan jika kedua ketiganya melakukan penipuan dengan korban Ni Made Candra Ayustina.

"Korban ditipu dihubungi oleh pelaku melalui akun instagram sepupunya yang bernama I Kadek Septia Cahyani. Mereka meminta uang Rp3,4 juta dengan alasan pembayaran agen agar tidak kena pinalti ketika berada di Jepang," jelas Kasat.Baca Juga: Main Gusur Lahan dan Rumah Tanpa Putusan Pengadilan, Keluarga Puri Ubud Dipolisikan

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening yang dikirim oleh pelaku yaitu rekening Kopet.

Korban mulai curiga dengan aksi penipuan ini ketika pelaku meminta uang untuk kedua kalinya dengan nilai Rp2 juta. Korban curiga ini aksi penipuan kemudian melapor ke Polres Klungkung.

Setelah melakukan penelusuran, Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada Rabu 17 Februari 2021. Hasil interogasi pelaku mereka mengaku melakukan penipuan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 17 Februari 2021, Aldebaran Semakin Mesra ke Andin, Andin Jadi Salah Tingkah

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sangkakan telaj melanggat  Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang –Undang No 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 Milyar," pungkasnya.***

 

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x