Polsek Seririt, Buleleng Bali Gerebek Judi Tajen di Pelosok Desa, Pelaku Semburat ke Perkebunan

- 5 Februari 2021, 10:45 WIB
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli saat memberikan keterngan pers terkait penagkapan judi tajen
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli saat memberikan keterngan pers terkait penagkapan judi tajen /Humas Polsek Seririt/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM – Sabungan ayam khas Bali atau lazim disebut tajen masih marak digelar. Tajen ini dinyatakan perjudian karena ada taruhan di dalamnya.

Kali ini Polsek Seririt berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis sabung ayam atau judi tajen di Banjar Dinas Buana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu 3 Februari 2021 baru lalu. Namun kasus ini baru dirilis ke publik Kamis 4 Februari 2021.

Penggerebakan tajen ini berawal dari Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, yang menerima informasi dari warga Desa Ularan perihal adanya kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen di Desa Ularan.

Baca Juga: CIAMIK! Buka Lowongan Kerja Admin Medsos, Ratu Elizabeth II siap Gelontorkan Gaji Pekerja Rp 519 Juta

Begitu mendapat laporan langsung mengutus Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Putu Edy Sukaryawan panit I Ipda Ketut Wijana, untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Tugas nomor : SPGAS/07/II/2021/RESKRIM.

“Ternyata benar ditemukan ada beberapa orang yang bemain judi sabung ayam, kemudian berlarian menuju ke tengah kebun milik warga, serta ditemukan adanya benang merah atau bulang dan ceceran darah di tanah,” terang Kapolsek Seririt, Gede Juli, dalam siaran persnya.

Polisi lalu mengamankan seorang saksi I Nyoman Mudika Sastrawan yang masih berada di lokasi. Berdasar hasil pemeriksaan Mudika mengaku sebagai penyelenggara tajen bersama I Made Arya, yang berperan selaku wasit.

Baca Juga: Berprestasi, Dua Bhabinkamtibmas Polda Bali Dapat Hadiah Sekolah Perwira Dari Kapolri

“Kami amankan barang bukti berupa uang tunai Rp  220.000,- 2 buah taji, 1buah kurungan ayam, 1 ( satu ) ekor ayam dalam keadaan mati, 1 ( satu ) ekor ayam aduan dalam keadaan hidup dan sisa benang merah atau bulang yang telah terpakai, sera 1 buah karung dari plastik tempat ayam aduan,” sebutnya.

Selanjutnya kedua kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt untuk penanganan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/05/II/2021/BALI /RESBLL/SEKSRRT, tanggal 03 Pebruari 2021. Dari pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan peran masing dalam kegiatan judi tajen tersebut.  ***

Penulis: Ari Setiawan

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x