Gagal Minta Bebas, Jerinx SID Akhirnya Menerima Putusan Banding

- 20 Januari 2021, 07:00 WIB
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID saat baru keluar dari ruang tahanan PN Denpasar digamit istrinya Naura beberapa waktu lalu.
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID saat baru keluar dari ruang tahanan PN Denpasar digamit istrinya Naura beberapa waktu lalu. /Ayu Khania Pranistha/ANTARA

Hingga saat ini terdakwa Jrx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sebelumnya pada (19/11) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 20 Januari 2021 di RCTI, Trans TV, Trans 7, GTV, NET TV

Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x