Tak Pakai Masker Usai Divaksin, Raffi Ahmad Digugat, Dihukum Tidak Boleh Keluar Rumah

- 15 Januari 2021, 15:39 WIB
Foto Kumpul Raffi Ahmad
Foto Kumpul Raffi Ahmad /

Selain itu, menurutnya, dilansir DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari ANTARA, Raffi Ahmad juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 15 Januari 2021, Al Jujur ke Andin, Mama Rosa Tahu Andin Mantan Napi

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan suami Nagita Slavina itu telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim memberikan hukuman kepada Raffi Ahmad, yakni dilarang ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Baca Juga: Keluarga Besar HMI Gelar Doa Bersama Mulyadi P Tamsir yang Jadi Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

Ia juga meminta kepada Raffi Ahmad untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen dalam menyosialisasikan dan menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x