Tak Pakai Masker Usai Divaksin, Raffi Ahmad Digugat, Dihukum Tidak Boleh Keluar Rumah

- 15 Januari 2021, 15:39 WIB
Foto Kumpul Raffi Ahmad
Foto Kumpul Raffi Ahmad /

DENPASARUPDATE.COM - David Tobing yang merupakan seorang advokat publik mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad lantaran diduga melanggar protokol Kesehatan usai menjalani vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, pada Rabu, 13 Januari 2021.

Diketahui sebelumnya, Raffi Ahmad bersama istrinya Nagita Slavina berfoto tanpa mengindahkan protokol kesehatan bersama sejumlah figur publik, seperti Anya Geraldine, Sean Gelael, dan Gading Marten dalam sebuah acara.

Dalam keterangan tertulisnya, David Tobing, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Masukkan Xiaomi dalam Daftar Hitam, Terancam Tak Bisa Akses Google?

David Tobing menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19. Selain itu, dalam kapasitasnya mendukung program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," ujar David Tobing.

Baca Juga: Amanda Hapus Foto Mesra di IG Dengan Billy, Hubungan Asmara Dikabarkan Kandas

Lebih lanjut, David mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan karena Raffi mempunyai banyak pengikut atau fans, dan ditakutnya nantinya banyak anggapan bahwa habis divaksin boleh bebas tanpa protokol kesehatan.

"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," imbuhnya.

Baca Juga: BERKABUNG! Jenazah Pramugari Sriwijaya Air, Mia Teridentifikasi dan Akan Dimakamkan di Mumbul

Gugatan yang dikenakan David Tobing kepada Raffi merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: TENANG! Nasib Honorer K2 Segera Jelas, Pembahasan RUU ASN Segera Dibahas Komisi II DPR RI

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x