Aktivis Mahasiswa Minta Polisi Profesional Sikapi Dumas Badak Agung, Tuduhan Penyegelan Dinilai Berlebihan

19 Agustus 2023, 07:15 WIB
Kantor Hukum LABHI Bali yang dibangun diatas tanah plaba pura Puri Satria Denpasar /KARTIKA MAHAYADNYA/DENPASAR UPDATE

DENPASARUPDATE.COM – Pengaduan masyarakat (dumas) terkait tuduhan penyegelan, aksi premanisme dan pemerasan terkait penutupan Kantor Hukum LABHI Bali di Blok C1 kawasan Badak Agung Denpasar, rupanya belum padam.

Malah belakangan muncul penggiringan opini yang mendesak polisi meningkatkan status dari dumas jadi laporan polisi. Hal ini menjadi keprihatinan banyak pihak.

Aktivis Mahasiswa Undiksha Singaraja, Putu Esa Purwita, menilai desakan agar kasus dumas Badak Agung menjadi laporan polisi terlalu berlebihan. Esa menilai, sistem kerja polisi bersifat mandiri dan profesional. Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal Polri Presisi alias tegak lurus tak dapat di intervensi dari luar.

Baca Juga: Film-Film Seru Hanya di Rebahin: Temukan di Sini!

”Kita tahu kerja polisi itu bersifat mandiri dan profesional, justru menjadi tanda tanya jika di intervensia dari luar. Maka kepolisian tentunya mengatensi kasus Badak Agung ini secara matang, tidak tergesa-gesa sehingga tak terjebak penggiringan opini,” tanggap Esa yang juga ketua PD KMHDI Bali, ini kepada awak media (16/8/2023).

Sepengetahuannya selaku aktivis mahasiswa, tindakan penyegelan hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan. Sebaliknya jika tak ada perintah pengadilan, maka menjadi sumir tuduhan yang dimaksud.

”Apalagi saya baca di media massa dalam penutupan itu tak ada tanda segel, hanya ditutup dengan triplek. Menurut saya hal seperti itu bukanlah penyegelan,” ungkap Esa.

Baca Juga: Panduan Praktis: Langkah-langkah Mencari Data Akun Guru dan Tenaga Kependidikan

Termasuk kata dia, adanya unsur dan tuduhan premanisme dalam kasus tersebut, sepanjang bisa dibuktikan sah-sah saja secara hukum. ”Polisi disini punya domain, apakah  yang dituduhkan memenuhi unsur, misalnya adanya pengancaman dan tindakan kekerasan dan lainnya silakan saja dibuktikan,” tukasnya.

Dia juga mengaku tergelitik dengan adanya tuduhan pemerasan oleh pihak Puri Agung Denpasar yang konon untuk membayar biaya pelebon alm Raja IX Denpasar, Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan alias Tjok Samirana belum lama ini.

Kata Esa, Puri Denpasar  yang notabenya keluarga kerajaan diyakini tak akan melakukan pemerasan. Pasalnya kata dia, justru Raja Denpasar banyak memberikan hibah lahan untuk kepentingan umum dan fasilitas publik di Kota Denpasar.

Baca Juga: Asyik! Eksplorasi Film-Film Seru Hanya di Rebahin: Temukan di Sini!

”Terlalu berlebihan jika Puri Agung Denpasar dituduh memeras, apalagi disebut untuk biaya pelebon, kita tahu  keluarga kerajaan tidak mungkin kekurangan biaya untuk pengabenan alm Ida Tjokorda. Justru tuduhan itu melecehkan kewibawaan Puri,” tegas aktivis mahasiswa asal Buleleng ini. Karena itu pihaknya mengimbau polisi tidak teroengaruh dengan berkembangnya opini seolah-olah polisi lamban bekerja sebagai aparat hukum.

Seperti berita sebelumnya, AA Ngurah Mayun Wiraningrat, SE alias Turah Mayun, selaku salah seorang putra Raja Denpasar IX, membantah dituduh telah melakukan pemerasan dan mengerahkan preman terkait penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Renon Denpasar. Pihaknya menyatakan wajib meluruskan agar pemberitaan menjadi berimbang.

Menurutnya, penyegelan kantor hukum tak akan dilakukan jika I Made ”Ariel” Suardana selaku pihak kedua mewujudkan hasil kerjanya sesuai yang telah tertuang dalam perjanjian.

Baca Juga: Dihajar Lee Man FC dan Pupuskan Mimpi di Liga Champions Asia, Teco Lagi-Lagi Berikan Pembelaan

Toh faktanya tegas dia, pihaknya bukanlah aparat yang berwenang menyegel. Tindakan itu menurutnya, hanya menutup pintu untuk mengingatkan Ariel Suardana dan istrinya agar memenuhi kewajibannya mewujudkan pemecahan lahan di Badak Agung sesuai yang tertuang dalam perjanjian kedua pihak.

Yaitu, pihak kedua (Made Suardana) berkewajiban mengurus pemecahan lahan laba Pura Merajan Satria seluas 12 hektar sudah dimohonkan sertifikat oleh almarhum, Tjokorda Ngurah Mayun Samirana (sebelum jadi raja) pada tahun 1991 terdiri dari 32 sertifikat.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler