15 Orang Dinyatakan Reaktif Saat Rapid Test di PN Denpasar, Langsung Jalani Swab Test

14 Agustus 2020, 20:25 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Sobandi, SH.,MH berikan keterangan tentang lomba karya jurnalistik /tim ringtimes bali

DENPASARUPDATE.COM - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar rapid test atau tes cepat Covid-19.

Hasilnya, sebanyak lima belas orang yang ada di institusi peradilan itu dinyatakan reaktif.

Kelima belas orang tersebut terdiri hakim, pegawai dan petugas kantin.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Jalin Hubungan Bilateral dengan Israel, Pejuang Palestina Sebut Pengkhianatan Besar

"Iya benar hari ini ada 200 orang di rapid. Hasilnya tadi 15 orang yang reaktif," Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi, Jumat 14 Agustus 2020.

Oleh karena itu, kelima belas orang yang dinyatakan reaktif itu langsung di tes swab di RSUP Sanglah dan Labkes Dinkes Provinsi Bali.

"Lanjut ke swab di RS sanglah serta ke lab kes provinsi," ungkapnya.

Baca Juga: Bantu Promosikan Pariwisata Bali, Tito Karnavian Utus YouTuber Tina Bule

Terkait dengan jadwal sidang usai libur tujuh belasan. Ia mengaku pihaknya masih menunggu hasil tes swab keluar.

Ia menjelaskan bahwa terkait dengan aturan jalannya persidangan masih menunggu arahan dari pimpinan Pengadilan Tinggi Bali.

"Besok pagi juga akan ada diswab lagi. Nanti hasil swabnya kita tunggu hari Senin atau Selasa. Kebetulan, Sabtu hari libur, jadi yang reaktif diminta pulang istirahat lebih awal," katanya.

Baca Juga: Ancam 'Bunuh' Messi, Hansi Flick Ingatkan Besok Bayern vs Barcelona bukan Bayern vs Messi

Sobandi juga menambahkan jika dari hasil tes swab yang dilakukan 15 orang tersebut ada ditemukan hasil yang positif, maka wajib melakukan isolasi dan tidak diizinkan bekerja sampai benar-benar dinyatakan sembuh.

"Kalau hasilnya positif saya akan laporkan ke pimpinan di Pengadilan Tinggi Bali, dan menunggu petunjuk dari pimpinan. Selain itu, tindakan terhadap yang bersangkutan itu berupa isolasi mandiri, tidak diizinkan masuk sampai sembuh," jelas Sobandi.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan perintah untuk melakukan tes cepat serentak untuk mengetahui tindakan yang antisipatif guna mencegah penularan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Jagoan Baru Tiba di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 9A

Selain itu, menjaga agar tidak ada klaster baru dari lingkungan perkantoran. Peserta yang mengikuti tes cepat Covid-19 ada 200 orang, yang terdiri dari seluruh hakim, pegawai honorer, petugas kantin dan para advokat atau pegawai di pos bantuan hukum di lingkungan PN Denpasar.

"Yang jelas saat ini masih menunggu hasil tes usap 15 orang tersebut. Semoga hasilnya negatif semuanya dan kita di sini memang belum ada kasus," tukasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler