Terbaru! Dinyatakan Terlibat, Rektor Unud Resmi Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri

13 Maret 2023, 12:14 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana mengumumkan Rekor Unud Prof. Antara sebagai tersangka kasus penyimpangan dana SPI jalur mandiri, Senin 13 Maret 2023 /Humas Kejati Bali/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) terus bergulir dan bergerak maju. Tidak main-main.

Kali ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan penetapan tersangka baru perkara yang diduga merugikan keuangan pendidikan senilai miliaran rupiah ini. Bukan hanya tiga tersangka sebelumnya, kali ini Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Kejati Bali. 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana kepada awak media, Senin 13 Maret 2023 mengumumkan perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Selebgram Asal Subang Jabar Ditangkap di Bali Lantaran Raup Cuan via Live Bling2 Erotis dan Masturbasi

Setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan orang tersangka. 

"Prof. Dr. INGA ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agus Eka Sabana, kemarin.

Inisial yang dimaksud Kasi Penkum yakni Prof. Antara. Tersangka baru ditetapkan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Langsung Main, Game Penghasil Saldo Dana Auto Jajan Bertambah, Begini Caranya!

"Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli  dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang  merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100 juga  perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691," pungkasnya.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler