Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Tetap Dihukum Mati

5 Januari 2023, 12:00 WIB
Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Tetap Dihukum Mati /Tangkapan layar Youtube/Pikirkan Rakyat/ /

DENPASARUPDATE.COM - Herry Wirawan, terdakwa pelaku kasus pemerkosaan belasan santri tetap dihukum mati.

Putusan ini ditetapkan terhadap terdakwa oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Pihak Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan.

Dilansir DenpasarUpdate.Com dari pjmnews.com, Hakim Agung Sri Murwahyuni, pemimpin sidang kasasi menyatakan putusan tolak.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal BRI Liga 1 Putaran Kedua Bulan Januari, Kok Ada Laga Tunda?

“Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” kata pimpinan sidang dilansir dari pjmnews.com dikutip dari situs resmi kepaniteraan MA, Selasa, 3 Januari 2023.

Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Didepak Barito Putera, Pemain Ini Justru Perkuat Borneo FC di Putaran Kedua Liga 1 2022/2023

Namun, saat itu Majelis Hakim PN Bandung hanya menjatuhkan vonis ‘lebih ringan’, yakni penjara seumur hidup.

Selanjutnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada pengadilan tingkat ke II ini, MA mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan untuk dihukum mati.

Baca Juga: Lucu! Motornya Dicuri, Mahasiswa ITS Ini Malah Ucap Terima Kasih pada Maling, Begini Reaksi Netizen

Kilas balik terkait kasus terdakwa. Herry Wirawan, terjerat kasus asusila. Ia tega merudapaksa para santri sejumlah 13 anak.

Dengan kedok sebagai bagian dari keagamaan di pondok pesantren, aksi bejat itu ia lakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.

Ia baru mengakui perbuatannya pada tanggal 13 Desember 2021. Dalam pengakuannya, aksinya tidak hanya merudapaksa, tapi menghamili hingga ada yang melahirkan anak dari hasil perbuatannya.

Baca Juga: Masa Tahanan Jenderal Pol. Ferdy Sambodo Cs Akan Habis, Begini Kata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pada Januari 2022, Herry Wirawan sempat dituntut hukuman kebiri kimia serta denda sejumlah Rp500 juta. Barang-barang pribadi dan asetnya pun disita untuk dilelang.

Pada Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di PN Bandung.

Hingga akhirnya pada April 2022, predator seks itu divonis hukuman mati. Tujuannya agar tidak ditiru di kemudian hari.

Jejak kejahatan Herry Wirawan ini diabadikan dalam buku berjudul "Kekerasan Seksual" ditulis oleh Tsamrotul Ayu Masruroh, salah satu pendamping korban yang gigih memperjuangan keadilan para korban.***

 

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler