Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Atas Pemerkosaan 13 Santriwati

5 Januari 2023, 09:00 WIB
Herry Wirawan Di Vonis Hukuman Mati Atas Pemerkosaan 13 Santriwati /

DENPASARUPDATE.COM - Herry Wirawan divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan 13 orang santri. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi yang telah diajukan oleh pihak Herry Wirawan.

"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1).

Sri Murwahyuni selaku ketua majelis hakim kasasi dan hakim anggota yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022 lalu telah memutuskan atas kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022.

Baca Juga: Asyiik! Java Jazz Festival (JJF) 2023 Kembali Digelar Bulan Juni Mendatang, Siapa Bintang Tamu?

Sebelumnya Herry Wirawan sudah divonis hukuman mati pada sidang sebelum dilakukan banding. Dimana vokis terhadap Herry Wirawan tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.


Tidak hanya vonis hukuman mati, tetapi majelis hakim tingkat banding juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar restitusi atau biaya ganti rugi terhadap korban pemerkosaan.

Hal itu mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Masa Tahanan Jenderal Pol. Ferdy Sambodo Cs Akan Habis, Begini Kata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Biaya restitusi yang harus ditanggung Herry Wirawan mencapai Rp300 juta lebih dan nominal yang akan didapatkan beragam bagi tiga belas korban pemerkosaan.

Herry Wirawan terbukti telah melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Herry Wirawan pantas untuk dihukum mati lantaran dirinya sudah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santri.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Tags

Terkini

Terpopuler