Ada 36 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital. Pada gelombang pertama, enam perusahaan telah terdaftar sebagai pemungut PPN gelombang pertama, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.
Pada gelombang kedua, terdapat 10 perusahaan yang juga ditunjuk sebagai pemungut PPN. Adapun kesepuluh perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Baca Juga: WOW! No Time To Die Habiskan Rp 1 Miliar Untuk Semprotkan Coca-Cola
Pada gelombang ketiga terdapat 12 perusahaan, yakni LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, Skype Communications SARL.
Gelombang terakhir, ada delapan perusahaan, yakni Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.
Sebelumnya, pada 2021 nanti, pemerintah juga akan fokus pada pembangunan teknologi komunikasi dan informasi (ICT). Total anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 mencapai Rp30,5 triliun (termasuk melalui TKDD) yang akan difokuskan untuk mengakselerasi transformasi digital.***(Puri Mei Setya Ningrum/Warta Ekonomi)