Apa Itu KUR Mikro, Apa saja syaratnya?, Simak Begini Prosesnya!

- 15 Oktober 2022, 09:00 WIB
Baner syarat dan pendaftaran KUR
Baner syarat dan pendaftaran KUR /kur.go.id/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable.

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

 

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Irjen Pol. Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Berperan Jadi Pengendali Barang Bukti Sabu

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;

Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :

Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

Kelompok usaha lainnya.

Baca Juga: Pilih Damai dan Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Begini Alasan Lesti Kejora, Singgung Soal Ini

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;

Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau

Calon Peserta Magang di luar negeri;

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

 

Usaha mikro, kecil, dan menengah:

-Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap 

atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia;

 Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Tabanan dan Sekitarnya

-Tenaga Kerja Indonesia yang purna/telah selesai bekerja di luar negeri; 

-Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

 

-Calon Penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada angka (1), (2), dan (3) 

harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 

(enam) bulan.

 

-Calon Penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada angka (4) telah mengikuti 

pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama minimum 3 (tiga) 

bulan.

 Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Semarang dan Sekitarnya

-Calon Penerima KUR Mikro dapat sedang menerima kredit lainnya antara lain 

berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit, 

serta KUR dengan kolektibilitas lancar.

 

-Calon Penerima KUR Mikro memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang 

diterbitkan Pemerintah Daerah setempat dan/atau surat izin lainnya seperti :

 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda 

Daftar Industri (TDI)/ surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan 

sesuai sektor usaha.

 Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Yogyakarta dan Sekitarnya

-Calon Penerima KUR Mikro yang sedang menerima KUR Mikro tetap dapat 

memperoleh tambahan kredit dengan total pinjaman sebesar Rp. 25.000.000 

(dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :

 

-Untuk skema Kredit Investasi dengan Kredit Investasi dengan Kredit Modal 

Kerja dengan Kredit Modal Kerja diijinkan, dan

 Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Surakarta atau Solo dan Sekitarnya

-Pemberian Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR Mikro.

Calon Penerima KUR Mikro hanya dapat menerima KUR Mikro dengan total akumulasi plafon KUR Mikro termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Bank.

- Bank wajib melakukan pengecekan calon penerima KUR melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

-Dalam hal calon penerima KUR Mikro masih memiliki baki debet Kredit Produktif 

dan Kredit Program diluar KUR yang tercatat pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit sebelumnya.

 Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Gianyar dan Sekitarnya

-Calon Penerima KUR untuk individu/ perseorangan yang berstatus suami/istri ditetapkan sebagai satu debitur. Apabila suami sedang menikmati Kredit Produktif (Kredit Modal Kerja/Kredit Investasi) pada Bank/Bank lain/Lembaga Keuangan lainnya yang dibuktikan dengan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI), maka apabila istri mengajukan KUR tidak dapat diberikan, begitu juga sebaliknya.

 Sebelum  mengajukan Pinjaman Berkonsultasi dulu dengan Pihak Bank terkaitya biar tidak salah paham dan terus Update informasi. 

 Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Makassar dan Sekitarnya

Persyaratan Kredit KUR untuk individu/perseorangan

 -Surat permohonan kredit/aplikasi kredit yang telah disediakan oleh Bank;

 -Foto Copy E-KTP Calon Penerima KUR/Penerima KUR;

 -Foto Copy E-KTP suami/istri Calon Penerima KUR/Penerima KUR;

 -Foto Copy Kartu Keluarga (KK);

 -Surat Keterangan Kematian/Akta Cerai (jika telah berstatus janda/duda), dari pihak yang berwenang;

 Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Surabaya dan Sekitarnya

-Rekening giro atau tabungan di Bank/Lembaga Keuangan dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) minimal 3 (tiga) bulan, bagi KUR mikro tidak diwajibkan;

 -Catatan keuangan usaha secara sederhana;

 -Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan surat izin lainnya seperti : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda Daftar Industri (TDI)/ surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan sesuai sektor usaha;

 -Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk permohonan dengan plafond diatas Rp25.000.000 (lima puluh juta rupiah);

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Badung dan Sekitarnya

 -Bukti kepemilikan agunan tambahan;

 -Khusus untuk Calon Penerima KUR Mikro bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja wajib melampirkan sertifikat pelatihan atau surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan; 

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Jakarta dan Sekitarnya

Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :

Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

Kelompok usaha lainnya.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;

Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau

Calon Peserta Magang di luar negeri.

Sebelum  mengajukan Pinjaman Berkonsultasi dulu dengan Pihak Bank terkaitya biar tidak salah paham dan terus Update informasi.  (Chalim Nuetron) ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x