DENPASARUPDATE.COM - Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus binary option Quotex.
Pihak tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) kepada tersangka Doni Salmanan atas kasus Quotex.
Doni Salmanan merupakan seorang affiliator binary option platform Quotex yang terkenal lantaran kerap membagi-bagikan uang kepada masyarakat dan para artis.
Doni Salmanan bahkan sempat memberikan uang 'saweran' kepada Reza Arap sebesar Rp 1 Miliar pada bulan Agustus 2021 saat tengah live streaming bermain game Ragnarok X.
Terbaru Doni Salmanan bahkan menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini, jika melihat masa lalunya, ia dulu menempuh pendidikan hingga sekolah dasar (SD).
Baca Juga: Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Kasus Quotex
Doni sebelumnya terjun di dunia binary option Quotex, dirinya mengaku sempat bekerja sebagai office boy, tukang parkir, hingga kuli bangungan.