Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta Tuding Praktik Kartel Dibalik Gejolak Harga Minyak Goreng, Ini Dasarnya

- 29 Januari 2022, 13:00 WIB
Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta menuding ada praktik kartel dibalik gejolak harga minyak goreng di pasaran.
Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta menuding ada praktik kartel dibalik gejolak harga minyak goreng di pasaran. /antaranews.com/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM  – Gejolak harga minyak goring di pasaran ternyata tak reda-reda. Padahal pemerintah sudah menetapkan satu harga Rp 14.000 perliter untuk mengendalikan harga.

Kebijakan satu harga ini sebelumnya telah diteapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Namun disparitas harga di lapangan masih terjadi. Masyarakat resah lantaran masih banyak pedagang yang menjual diatas harga ketentuan.

Ini terjadi antara lain di  pasar tradisional, toko retail berjaringan maupun pasar swalayan yang ada di Denpasar, stok minyak goreng bersubsidi tersebut justru menjadi langka di pasaran.

Baca Juga: UPDATE! 9 Pemain Persib Positif Covid-19 Jelang Laga Lawan Persikabo 1973, Siapa Saja?

 

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta menyesalkan tindakan para pengusaha retail yang menurutnya melanggar kesepakatan satu harga minya goreng.

Bahkan, ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan pengusaha itu praktik kartel atau persekongkolan dalam untuk mencari kentungan dari harga minyak goreng di dalam negeri.

“Ya kita sayangkan retail yang dapat subsidi melanggar dari kesepakatan dari satu harga tersebut. Begitu gaya-gaya kartel lah,” ujarnya, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: G20 Batal di Bali, Diganti Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022, Menko PMK Cek Kesiapan Bandara

 

Seharusnya, para pengusaha menurutnya menaati keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat tersebut.

“Jadi sebelum ada keputusan baru, berlaku keputusan yang lama, karena kan seperti yang kita ketahui yang harga Rp14 ribu malah hilang, yang ada yang harga lain, sesungguhnya semua merk kan sama,” terangnya.

Tidak hanya itu, pihaknya menegaskan bahwa seharusnya Kementerian Perdagangan tidak hanya membuat kebijakan satu harga minyak goreng saja.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jelang Lawan Persikabo 1973 di BRI Liga 1, 9 Pemain Persib Bandung Positif Covid-19

 

Tetapi, juga ikut mengawasi secara langsung proses penerapan kebijakan tersebut.

Mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini bahkan menagih janji Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi yang akan bertindak tegas dan mencabut izin pengusaha yang tidak menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.

“Yang kedua, pihak kementerian seharusnya jangan membuat keputusan saja, tetapi dilepas, melainkan harus dilakukan sidak dan laksanakan janji kalau ada melanggar izinnya dicabut,” tegasnya.

Baca Juga: BRI Liga 1: Striker Persikabo 1973 Sebut Bakal Kalahkan Persib Bandung, Robert Alberts Siapkan Strategi Khusus

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan seluruh ritel moderen di 34 provinsi dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x