Tinggal Selangkah Lagi Cair, Pemerintah Pusat Setujui Pinjaman Rp9,4 T Pemprov Bali, Akan Disalurkan Lewat Ini

- 17 Februari 2021, 06:38 WIB
Panorama Danau Batur Kintamani, Bangli salah satu objek wisata favorit wisatawan mancanegara
Panorama Danau Batur Kintamani, Bangli salah satu objek wisata favorit wisatawan mancanegara /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Rencana Pemerintah Provinsi Bali yang akan melakukan pinjaman lunak sebesar Rp9,4 Triliun ke pemerintah pusat sepertinya akan berjalan lancar.

Pasalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut jika  program stimulus pinjaman lunak itu sudah ada mekanisme penyaluran yang akan dilakukan melalui PT SMI, salah satu SMV di bawah Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur.

"Mekanisme penyaluran yang tersedia adalah melalui PT SMI," kata  Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo dalam keterangan persnya, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Lakukan Ritual Melukat, Oknum Pemuka Agama di Bali Diduga Berbuat Cabul Pada Perempuan Bersuami

Seperti diketahui, akibat pandemi Covid-19 pertumbuhan ekonomi Bali sebagai salah satu tulang punggung pariwisata Indonesia tercatat minus 9,3 persen sepanjang 2020.

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace menyebutkan jika pinjaman lunak sebesar itu memiliki masa pengembalian selama 10 tahun dan grace period 2-3 tahun, menyesuaikan dengan penyelesaian program kegiatan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 17 Februari 2021 di RCTI dan Trans TV, Segera Cek Jam Tayang Ikatan Cinta

"Dana pinjaman lunak ini untuk modal kerja dengan pengembalian jangka waktu 10 tahun," tegas Cok Ace.

Di sisi lain, Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan stimulus tersebut akan disalurkan melalui skema pinjaman lunak jangka panjang dengan bunga di bawah KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x