DENPASARUPDATE.COM –Bila masyarakat dari kalangan sudra (biasa) melakukan hal cabul sudah umum terjadi, namun jika seorang oknum sulinggih (pemuka agama) melakukan perbuatan cabul tentu tidak biasa.
Fakta ini terjadi di Campuhan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar Bali. Seorang pemuka agama (sulinggih) dilaporkan telah berbuat cabul terhadap seorang perempuan sudah bersuami.
Rupanya, kasus ini tersimpan rapat cukup lama dan baru terungkap dan dilaporkan kepada polisi. Aksi memalukan ini sejatinya terjadi pada Juli 2020 lalu.
Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Gianyar Wayan Ardana, membenarkan bahwa akibat perbuatan cabul itu sang sulinggih akhirnya harus berurusan dengan proses hukum.
“Sampun (sudah) diproses hukum di Polda Bali, karena masalah hukum ya kewenangan penegak hukum yaitu penyidik,” terang Ardana, Selasa 16 Februari 2021.
Pihaknya berharap polisi bisa menegakkan aturan yang benar dan bekerja profesional. “Saran kami, penyidik agar profesional menangani dan menggali kebenaran kejadiannya,” harapnya.
Dugaan pencabulan itu dinyatakan berlangsung malam hari. Si perempuan bersama suaminya hendak melukat (mandi air suci) di Campuhan.