Bangun Kantor Majelis Desa Adat se-Bali, MDA Kota Denpasar Sebut Koster Titisan Mpu Kuturan

- 29 Agustus 2020, 19:43 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster (baju merah) membangun Kantor MDA Kota Denpasar, Sabtu 29 Agustus 2020
Gubernur Bali, Wayan Koster (baju merah) membangun Kantor MDA Kota Denpasar, Sabtu 29 Agustus 2020 /IGN Kartika Mahayadnya

DENPASARUPDATE.COM - Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar mengapresiasi langkah pemerintahan Koster-Ace yang terus bekerja untuk mewujudkan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru sesuai visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali," yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.

Pasalnya, berkat pemikirannya, Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar resmi dibangun pada lahan milik aset Pemerintah Provinsi Bali yang berlokasi di Jl. Mulawarman No.1, Lumintang, Denpasar dengan luas bangunan panjang 15 meter dan lebar 7,4 meter, berlantai 2 dan dibangun dengan menggunakan dana CSR sejumlah Rp 3,1 milyar.

"Pembangunan Kantor MDA yang dilakukan di Bali, salah satunya di Kota Denpasar adalah bentuk perhatian serius Gubernur Wayan Koster di dalam mewujudkan visi Pembangunan Daerah Bali 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru', dan bangunan yang berdiri di lahan aset Pemprov Bali tersebut diperkirakan rampung pada bulan Desember 2020," demikian kata Bendesa Madya, MDA Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana si Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar, Sabtu 29 Agustus 2020.

Baca Juga: SAH! Resmi Usung Massker di Pilkada Karangasem, Ini Alasan PKS Jatuh Hati

Ia juga menilai bahwa dengan kegigihan tersebut, pihaknya menilai Koster merupakan pemimpin yang visioner, bernas, gayut, holistik, dan progresif untuk menjadikan tatanan adat dan budaya Bali ini sebagai peradaban dunia.

Apalagi visi menuju Bali Era Baru yang digalakkan Koster sedang dalam proses dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan di Bali, utamanya di bidang adat dan budaya yang ditransformasikan ke dalam pengakuan dan penguatan Desa Adat.

Ini menurutnya sebagaimana diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka sangat sejalan dengan prinsip Tri Sakti yang pernah disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 17 Agustus 1964 yaitu Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian Dalam Kebudayaan.

Baca Juga: Optimis Libas Lima Wilayah, Koster Sebut Berat Menangkan Pilkada Karangasem

Mendengar hal itu, Gubernur Wayan Koster dalam sambutannya menegaskan bahwa peran Desa Adat di Bali sangat besar di dalam menjaga keharmonisan alam Bali.

"Contohnya saja, secara niskala krama Bali yang ada di Desa Adat dengan tulus iklhas menghaturkan sembah bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa lengkap dengan banten upacaranya di hari Purnama, Tilem, belum lagi di hari suci agama Hindu lainnya di Bali yang terbukti mampu mengharmoniskan hubungan manusia dengan alam Bali sesuai filosofi Tri Hita Karana," kata Koster.

Ia menambahkan bahwa Desa Adat perannya sangat besar di dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, maka pihaknya benar-benar terus berjuang baik secara regulasi dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster IGN Kartika Mahayadnya

Ataupun, kemudian dengan berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.

Namun ditengah Pandemi Covid-19, ia berupaya maksimal melakukan komunikasi itensif dengan BUMN di Pulau Bali agar turut serta memberikan penguatan atas keberadaan Desa Adat di Bali, karena Desa Adat dalam sejarahnya juga tercatat dalam hasil karyanya selalu tampil melestarikan kebudayaan Bali hingga menjadi primadona wisata dunia.

Baca Juga: Korban dan Polisi Gegalkan Curanmor di Waturenggong

Sehingga, ia kembali menegaskan bahwa pada tahun 2020 pihaknya akan mewujudkan 7 Kantor Majelis Desa Adat (MDA) yang tersebar di Kabupaten/Kota di Bali, seperti di Kabupaten Gianyar, Jembrana, Karangasem, Bangli, Buleleng, Tabanan, dan Kota Denpasar. Kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 di Kabupaten Badung dan Klungkung.

Program pembangunan Kantor MDA di Kabupaten/Kota di Bali yang sudah ia implementasikan secara perdana, dimulai pada upacara peletakan batu pertama 'Nasarin' di Kabupaten Gianyar pada, Selasa 18 Agustus 2020 lalu dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Gianyar senilai Rp. 3,4 miliar.

Kemudian, di Kabupaten Jembrana pada, Kamis 20 Agustus 2020 dengan menggunakan dana CSR sebanyak Rp. 3 milyar lebih.

Baca Juga: Kelaparan di Masa Pandemi, Buruh Bangunan Ini Terpaksa Curi Sembako di Toko, Ini Ancaman Hukumannya

Di Kabupaten Karangasem Kantor MDA tersebut dibangun pada, Minggu 23 Agustus 2020 dengan memanfaatkan bantuan CSR sejumlah Rp. 3 milyar lebih, dan yang terbaru di Kota Denpasar dengan menggunakan dana CSR Rp. 3,1 milyar.

Melihat perjuangannya di dalam penataan Desa Adat di Bali yang terus menunjukan hasil, membuat Bendesa Madya, MDA Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana dalam pidatonya menyebut sosok Wayan Koster yang saat ini menjadi Gubernur Bali adalah reinkarnasi dalam abad ke-21 dari "tabe pakulun", Mpu Kuturan yang ada pada abad ke-10 dan mampu menyatukan sekte-sekte di Bali serta ditransformasikan dengan penataan Desa Adat sebagai tempat pengembangan hingga pelestarian adat dan budaya Bali.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x