Waduh!, Langgar Aturan Adat, Gudang Rongsokan Segera Dibongkar

- 19 November 2020, 21:20 WIB
Gudang rongsokan yang berada kurang 50 meter dari Pura Dalem Digde Dusun Minggir, Desa Adat Gelgel, Klungkung Bali
Gudang rongsokan yang berada kurang 50 meter dari Pura Dalem Digde Dusun Minggir, Desa Adat Gelgel, Klungkung Bali /Denpasar Update

“Selain bangunan bedeng pemulung itu. Ada warung semi permanen yang juga berdiri di lahan kurang 50 meter dari pura itu sehingga kami juga minta untuk dibongkar dengan batas waktu dua bulan,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik gudang rongsokan, Ketut Sukiarta, 60 asal Desa Sidemen, Karangasem menuturkan pihaknya tidak tahu sama sekali tentang peram itu.

Baca Juga: Viral ! FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI Usai Beredar Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib

Mengingat pemilik lahan yang ia kontrak itu tidak pernah menjelaskan hal tersebut dan bahkan mengizinkan ia untuk membangun sehingga berdirilah bangunan seperti saat ini.

Bila ia tahu tidak boleh membangun di tanah itu, tentunya ia tidak akan mengontrak tanah itu dan mendirikan bangunan di sana. Sebab untuk mengontrak tanah yang luasnya dua ari itu ia harus mengeluarkan uang Rp 3 juta setahun. “Saya juga masam listrik dengan biaya Rp 1,8 juta. Belum lagi biaya membangun. Dan uang itu saya dapatkan dari berhutang,” ungkapnya.

Meski berat, ia mengaku akan berusaha membongkar gudang rongsokannya itu sesuai batas waktu yang diberikan. Namun ia belum tahu akan pindah ke mana.

Baca Juga: Paten! Jokowi Utus Khusus Temui Donald Trump, Luhut Pulang Bawa Ratusan Juta Dollar

Selain belum memiliki tempat pengganti, ia juga belum memiliki uang untuk pindah. Sehingga besar harapannya ada kompensasi atau uang pengganti atas kerugian yang ia dapatkan itu. “Saya, istri dan dua anak saya tinggal di sini (gudang rongsokan). Kalau mandi, biasanya saya ke sungai,” tandasnya.

Terkait keluhan pemilik bangunan itu, menurut Eka, pihak desa adat tidak bisa memberikan kompensasi itu. Untuk itu pihaknya minta pemilik lahan mengembalikan uang sewa. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah