Sidang DKPP, Ketua KPU Karangasem Bantah Langgar Kode Etik

- 6 Oktober 2020, 19:49 WIB
DKPP
DKPP /

DENPASARUPDATE.COM – Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Wardana di sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa 6 Oktober 2020.

Ia di sidang akibat diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
 
Krisna yang dalam sidang berposisi sebagai teradu itu diduga melakukan tindakan rangkap jabatan teradu sebagai Ketua KPU Karangasem sekaligus penyarikan atau sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.
 
 
Dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar itu menghadirkan kedua belah pihak yakni Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana dan pihak pengadu yakni Ketua Bawaslu Karangasem Putu Suastrawan dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali Kadek Puspa Jingga.
 
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto ini diisi dengan agenda pemeriksaan keterangan dari dua belah pihak, yakni pengadu maupun teradu. 
 
Didik sendiri dalam memimpin sidang itu didampingi unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang masing-masing terdiri dari KPU Bali diwakili Anak Agung Gde Raka Nakula, Bawaslu Bali diwakili Ketut Ariyani, dan unsur masyarakat diwakili Ketut Udi Prayudi. 
 
 
Usai sidang, Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto menjelaskan bahwa sidang tersebut baru mengagendakan pemeriksaan. 
 
Ia menegaskan bahwa putusan baru akan disampaikan DKPP sekitar dua atau tiga minggu ke depan. 
 
“Dua atau tiga minggu (sidang putusan). Disampaikan langsung DKPP,” jelasnya. 
 
 
Ia menambahkan bahwa proses penilaian atau putusan akan disampaikan setelah pihaknya menunggu kesimpulan dari dua belah pihak. 
 
Baik pengadu maupun teradu, serta kesimpulan atas pemeriksaan dalam sidang. 
 
“Kemudian TPD juga akan menyampaikan pendapatnya. Itu semua dibawa ke pleno di DKPP sana. Itu forum tertinggi ya. Ada ketua dan anggota. Ada tujuh orang. Di situ akan dibahas dan diputuskan,” tandasnya. 

Baca Juga: Mau Kuliah S2 dan S3 Gratis, LPDP Buka Jalur Beasiswa PTUD, Cek Persyaratannya

Sedangkan, dalam sidang tersebut, pengadu mengatakan bahwa tindakan rangkap jabatan yang dilakukan tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 75 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
 
Hanya saja, pernyataan pengadu tersebut dibantah dengan tegas oleh Krisna. 
 
Dirinya mengaku bahwa pihaknya telah mengundurkan diri dari kepengurusan MDA Karangasem sejak 23 Agustus 2017 lalu, yakni jauh setahun sebelum dirinya menjadi Ketua KPU Karangasem medio 2018.
 
 
Krisna juga membantah mengenai namanya yang masuk kembali dalam Surat Keputusan (SK) MDA Bali sendiri.
 
Ia kembali dengan tegas mengaku tidak tahu-menahu mengenai surat tersebut.
 
Apalagi, ia menyebut telah dua periode menjadi komisioner di KPU Karangasem.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x