uang Tabungan Hasil Bekerja Sebagai ART Raib di Rekening BRI, Rustini Mesadu, Pihak Bank Belum Ganti Rugi

- 24 April 2024, 11:47 WIB
Ilustrasi tabungan
Ilustrasi tabungan /Berita Subang/Aahamzah/

Permasalah ini menjadi perhatian Malekat Hukum Law Firm dan mengawal kasus tersebut, agar pihak bank dapat mengembalikan uang tabungan milik Rustini. Founding Partners Malekat Hukum Law and Partners, Ni Luh Arie Ratna Sukasari menduga bahwa kejadian ini merupakan kelalaian dan pelanggaran dilakukan oleh pihak Bank.

Pihaknya telah mengambil upaya hukum dengan melaporkan permasalahan ini ke Mapolda Bali pada Desember 2023 lalu, dengan Nomor STPL/1397/XII/2023/SPKT/Plda Bali. "Namun terpenting baginya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara damai bagi kedua belah pihak, meski upaya mediasi telah ditawarkan sebelumnya ke pihak Bank," ucapnya.

Pihaknya menghubungi pihak Bank dikarenakan dalam komunikasi dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sampai dengan Press Conference ini dilaksanakan pihak Bank tidak memberikan respon mengenai proses mediasi yang ditawarkan melalui LAPS SJK.

Tim Hukum Malekat Hukum lainnya, Bening Dian Pertiwi bersama Lilo Agung Crisna Budi juga telah mendatangi kantor cabang BRI Denpasar, Jalan Gatot Subroto Barat, pada Selasa 16 April 2024, bermaksud ingin mengetahui hasil investigasi terkait akun virtual account yang menyedot uang Rustini.

Namun pihaknya belum juga mendapat hasil yang memuaskan dari pihak bank. Baik soal virtual account, kemudian bagaimana prosedurnya untuk ungkap pemilik rekening dibalik virtual account itu. "Sejauh ini kami belum mendapatkan penjelasan dari pihak Bank," timpal Bening.

Sebab saat ditemui di kantor Denpasar, security bank menyampaikan ke awak media bahwa pimpinan kantor cabang BRI belum bisa menemui awak media. meeting zoom. "Maaf ya, pimpinan kami belum bisa bertemu karena masih meeting zoom," singkat security Bank.***

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah