Lihadnyana Ingatkan Pengusaha di Buleleng Perhatikan Hak Buruh, Minta Pekerja Lapor Jika Ada yang Melanggar

- 31 Januari 2024, 22:52 WIB
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat  simulasi pemadaman kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Rabu 31 Januari 2024.
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat simulasi pemadaman kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Rabu 31 Januari 2024. /Ahmad Latief Fahrezi/

DENPASARUPDATE.COM - Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana mengingatkan kepada para pengusaha yang menjalankan usahanya di Kabupaten Buleleng, Bali untuk terus memperhatikan hak-hak dari tenaga kerja yang bekerja di perusahaannya.

“Termasuk memberikan jaminan sosial serta jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan hak mendasar bagi para tenaga kerja. Dengan begitu, jalannya perusahaan bisa berkelanjutan,” ujarnya saat ditemui usai membuka Bulan K3 Kabupaten Buleleng yang dirangkaikan dengan kegiatan simulasi pemadaman kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Rabu 31 Januari 2024.

Lihadnyana menjelaskan pelaksanaan K3 di Buleleng sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi, perlu dilakukan peningkatan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Sudah Berjuang di Piala Asia, Sekarang eTimnas Indonesia yang Menuju Qatar

Ini dikarenakan jika berbicara tentang K3, dimensinya sangat luas. Perlu adanya kepastian terkait hubungan di dunia kerja dan juga jaminan dari hulu hingga hilir.

Sehingga, para pekerja atau tenaga kerja benar-benar merasakan seperti di rumahnya sendiri. Dengan begitu, K3 tidak hanya normatif menjalankan aturan seperti biasa.

“Itu merupakan hak yang sangat mendasar bagi para tenaga kerja. Apakah mereka merasakan tidak K3 tersebut? Merasa dilindungi tidak? Merasa diayomi tidak? Seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Badung Bangun Asrama Griya Adhyaksa Narendra Kejari Badung, Giri Prasta Langsung Meresmikan

Oleh karena itu, para pengusaha diingatkan untuk memasukkan para tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan. Hal tersebut penting agar tenaga kerja tidak terbebani lagi.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x