Gebrakan di Tahun Baru, Penjabat Gubernur Bali Tambah Jam Kerja Para ASN

- 2 Januari 2024, 20:51 WIB
Ilustrasi ASN/Pixabay
Ilustrasi ASN/Pixabay /

 

DENPASARUPDATE.COM - Gebrakan dalam dunia birokrasi kembali dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

Terbaru, purnawirawan jenderal polisi berbintang dua itu mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali yakni dengan menambah jam kerja.

Hal ini seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga: Ada kebijakan Berbeda, Badung Lakukan Efisiensi Anggaran Belanja APBD 2024, Kendaraan Dinas Wajib Sewa Leasing

Dalam keterangannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyebutkan bahwa terhitung sejak 2 Januari 2024, pegawai Pemerintah Provinsi Bali mulai melaksanakan jam kerja baru.

Hal ini menurutnya sudah disosialisasikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali pada tanggal 27 Desember 2023 lalu.

“Sudah diketahui dan disosialisasikan kepada semua pegawai secara daring,” kata Sekda Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (2/1).

Baca Juga: Kecam Tindakan Rasis Senator Bali Arya Wedakarna, Pemuda ICMI Bali Desak Polisi Lakukan Proses Hukum

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x