Baca Juga: Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Sponsor Judi, PSIS Semarang Sepakat Akhiri Kerja Sama
Ia menegaskan jika nantinya yang bersangkutan diterima menjadi warga negara Indonesia maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan.
"Karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan dan jika permohonan WNA atas nama Bastian Edward De Jong disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," ujarnya.
Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat.***