DENPASARUPDATE.COM - Rapat Paripurna IX DPRD Jembrana masa persidangan III Tahun Sidang 2021/2022 digelar, Jumat 5 Agustus 2022.
Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana menetapkan dua ranperda menjadi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Masing masing rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mewakili Bupati Jembrana mengatakan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam seluruh proses mulai dari penyusunan, pembahasan hingga penetapan rancangan peraturan daerah ini.
"Kita patut berbangga atas keberhasilan kita bersama dalam menuntaskan seluruh tahapan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga pada hari ini kita dapat mengambil persetujuan bersama untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah," ucapnya.
Lanjutnya, untuk sampai pada tahap yang terakhir ini, sudah melalui berbagai tahapan pembahasan baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja. Dalam proses pembahasan tersebut, telah banyak dilaksanakan diskusi.
Dalam diskusi tersebut, seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana baik melalui fraksi, komisi, maupun alat kelengkapan lainnya, sudah memberikan sejumlah pandangan baik berupa masukan, saran, maupun kritik kearah yang lebih baik.