Bali PPKM Level 3, Sektor Non-Esensial Kembali Mulai Normal Work From Office dengan 50 Persen

- 8 Maret 2022, 21:12 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Provinsi Bali. /pixabay.com/KitzD66/
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Provinsi Bali. /pixabay.com/KitzD66/ /

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Provinsi Bali.

Hal itu terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2022.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan melalui rilis persnya pada Selasa 8 Maret 2022, mengatakan pada PPKM level 3 kali ini, pekerja kantoran pada sektor non-esensial dapat kembali menjalankan Work From Office (WFO) dengan syarat sebatas maksimal 50 persen dari kapasitas kantor.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 HARI INI! Kasus Sembuh Terus Bertambah 108 Orang, Kota Denpasar Bebas Kasus Meninggal

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Omicron Menurun, Pemkab Buleleng Bersiap Tutup Lokasi Isoter

Sementara terkait perkembangan terkini Covid-19, Suwarmawan menyebutkan pada hari ini secara kumulatif terdapat 12.397 orang konfirmasi baru dengan rincian sembuh 11.773 orang, meninggal 592 orang, dan dalam perawatan 32 orang.

Konfirmasi baru pada hari ini sebanyak 5 orang yaitu Kecamatan Gerokgak 2 orang, Kecamatan Kubutambahan 1 orang, dan Kecamatan Seririt 2 orang.

Baca Juga: UPDATE: Total 65 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Tangmo Nida, Polisi Mulai Cium Adanya Dugaan Pembunuhan

Baca Juga: Brand Indonesia Muncul di Event Paris Fashion Week, Caption yang Dibuat Para Artis Ini Malah Bikin Kontroversi

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x