Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas dari Penjara LP Kerobokan

- 23 Februari 2022, 12:54 WIB
Mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta (duduk tengah) semasa menjabat pada 2018 silam. Ia kini bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan akibat tersandung kasus penipuan dan tindak pencucian uang.
Mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta (duduk tengah) semasa menjabat pada 2018 silam. Ia kini bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan akibat tersandung kasus penipuan dan tindak pencucian uang. /Rudolf Arnaud Soemolang/Dok. Denpasar Update/

DENPASARUPDATE.COM – Mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta kini bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan akibat tersandung kasus penipuan dan tindak pencucian uang.

Ketut Sudikerta sendiri diketahui menghirup udara bebas pada Selasa 23 Februari 2022 siang kemarin.

Mantan orang nomor satu di Golkar Bali ini bebas dari penjara lebih cepat sekitar empat bulan dari penetapan sebelumnya pada Juli 2022 mendatag.

Baca Juga: Finance Track G20 Batal di Bali, Fraksi Golkar DPRD Bali Minta Masyarakat Sikapi Secara Positif

Kepastian bebasnya Ketut Sudikerta dari penjara ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Suprapto, Rabu 23 Februari 2022.

Ia menyebut bahwa bebasnya Sudikerta tersebut lebih cepat dikarenakan mendapat remisi selama menjalani masa hukumannya.

 Baca Juga: Golkar Pancang Target Kemenangan Pilkada 60 Persen Nasional, Bali Langsung Deklarasikan Airlangga Capres 2024

Usai bebas, Sudikerta langsug dijemput oleh keluarganya menuju kediamannya.

"Sudikerta selalu berkelakuan baik, suka menolong orang di Lapas, suka donor darah, serta menjadi contoh yang sangat baik bagi warga binaan lainnya. Oleh karena ini semua, Sudikerta berhak menghirup udara bebas sejak Selasa (22/2/2022) sore," kata Suprapto.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x