DENPASARUPDATE.COM - Satgas Covid-19 Kota Denpasar terus menggencarkan pemantauan penerapan protokol kesehatan.
Hal ini mengingat penularan Covid-19 di Ibukota Provinsi Bali ini masih tinggi. Kali ini, melalui Tim Yustisi Denpasar melaksanakan pemantauan penerapan protokol kesehatan di Wilayah Desa Dangin Puri Kaja, Selasa 15 Februari 2022.
Dari giat tersebut tim menjaring 14 pelanggar. Dari jumlah tersebut sebanyak 13 orang diberikan pembinaan simpatik dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya lantaran kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sementara 1 orang lainya diganjar sanksi denda.
Baca Juga: KPU Bali Launching Pemilu 2024 di Buleleng, Bupati PAS Harapkan Hal Ini
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai menjelaskan, pengecekan atau sidak sarana prasarana serta penerapan protokol kesehatan di fasilitas umum dan jalan raya ini sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan penularan Covid-19.
Dimana, sebelumya juga telah dilaksanakan giat yang sama dengan menyasar beberapa Mall/Pusat Perbelanjaan serta sentra elektronik di Kota Denpasar.
Hal ini mengingat terjadi peningkatan penularan yang signifikan serta Kota Denpasar saat ini berada pada penerapan PPKM Level 3.