Pemerintah Izinkan Pertandingan BRI Liga 1 Dihadiri Suporter, Begini Syarat Lengkapnya!

- 4 Januari 2022, 14:25 WIB
Pemerintah Izinkan Pertandingan BRI Liga 1 Dihadiri Suporter, Begini Syarat Lengkapnya!
Pemerintah Izinkan Pertandingan BRI Liga 1 Dihadiri Suporter, Begini Syarat Lengkapnya! /Instagram/@pssi

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah pusat kembali melakukan perpanjangan PPKM untuk daerah Jawa-Bali terhitung tanggal 4-17 Januari 2022.

Keputusan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 2.

Baca Juga: BRI Liga 1 : PSM Makassar Dikabarkan Akan Datangkan 7 Pemain Baru, Ini Daftar Lengkapnya!

Terkait dengan izin untuk pertandingan BRI Liga 1 yang dapat dihadiri oleh para suporter pendukung masing-masing klub.

Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin memberikan penjelasan bahwa dalam Inmendagri tersebut tertuang pelaksaan uji coba pertandingan BRI Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion tempat pertandingan dilakukan.

Baca Juga: BRI Liga 1: Intip Lokasi & Fasilitas Latihan Mewah Tim Sultan Persib di Bali, Biasa Dipakai Para Konglomerat!

Namun, penonton atau suporter yang bisa hadir di stadion maksimal hanya 25 persen dari kapasitas atau sekitar 5.000 orang.

"Di mana jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang. Selanjutnya, hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk di stadion," demikian ucap Rentin mengutip Inmendagri.

Baca Juga: BRI Liga 1 : Tanding Lawan Persikabo 1973 di Putaran Kedua, 6 Pemain Arema FC Absen Perkuat Singo Edan

Lebih lanjut, Rentin mengatakan uji coba akan dilakukan dengan penonton yang ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.

Selain itu, untuk seluruh pemain BRI Liga 1 yang akan bertanding di Bali, officiall, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi Liga 1 Indonesia wajib mengantongi sertifikat vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: BRI Liga 1: Temukan Kembali Tandem Emasnya di Persija Usai Pisah Lama, Makan Konate: Alhamdulillah Duet Lagi

Tidak hanya vaksin dosis kedua, wajib pula memiliki hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen ketika gari pertandingan.

Intinya semua yang hadir harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan harus menaati proses yang telah ditetapkan oleh Kemnkes dan PSSI.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK HOKI Hari Ini Rabu 5 Januari 2022 untuk Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemerintah melarang adanya kegiatan menonton bersama yang diselenggarakan oleh suporter serta tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.

"Adapun, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan," tandasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah