UPDATE Usai Pemeriksaan Ahli, Polda Bali Segera Limpahkan Kasus Desak Made Darmawati ke Bareskrim Mabes Polri

- 3 Juni 2021, 14:01 WIB
Polda Bali
Polda Bali /

 

DENPASARUPDATE.COM - Setelah pemeriksaan ahli yang menyatakan bahwa adanya unsur penistaan agama Hindu, Polda Bali segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh Desak Made Darmwati ke Bareskrim Mabes Polri. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengungkapkan bahwa telah dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak pengadu yang ada di Bali. 

"Terkait dengan pemeriksaan terhadap teradu Desak Made Darmawati atas kasus penistaan terhadap agama Hindu sesuai pasal 156 KUHP. Reskrimum Polda Bali ada 3 pengaduan. Sudah dilakukan upaya-upaya penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pengadu yang ada di Bali," ungkap Djuhandhani pada Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: WNA di Bali Bayar Parkir 9,6 Juta di Bandara Ngurah Rai, Otoritas Bandara Ungkap Faktanya

Ia menambahkan menurut satu orang ahli dalam interogasi terdapat unsur penistaan agama. 

"Kemudian, kita memeriksa dalam rangka penyelidikan satu orang ahli tentang penistaan agama dan menurut ahli tersebut dalam interogasi menyampaikan terpenuhi unsur-unsur penistaan terhadap agama Hindu," imbuhnya. 

Lebih lanjut, ia mengaku telah memerintahkan tim penyidik guna menelusuri locus delicti, jejak tempat kejadian perkara serta waktu kejadian. 

Baca Juga: LOWONGAN KERJA di Bali Awal Juni 2021: PT. Kumala Cemerlang Abadi Butuh Posisi Admin Pria/Wanita

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x