DENPASARUPDATE.COM – Upacara pelebon Bupati Klungkung ketiga, Tjokorda Gde Agung tutup usia di kamar tidurnya, Puri Agung Klungkung, pada Sabtu, 30 Mei 2020 lalu, akhirnya terlaksana.
Rencana pelebon pun dirancang dan sempat dihantui pembatalan menyusul terus naiknya kasus Covid-19. Namun akhirnya dipelebon Rabu, 6 Januari 2021.
Lantaran digelar di tengah pandemi Covid-19, banyak penyederhanaan dalam prosesi tersebut. Begitu juga warga yang terlibat sangat terbatas dan harus menjalani protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca Juga: BUBAR! Ditinggal Sponsor Utama, Mutiara Hitam Persipura Ikuti Langkah Sape Kerrab
Puluhan warga tampak sudah berkumpul di Puri Agung Klungkung sejak pagi hari. Selain menggunakan masker dan pelindung wajah, mereka juga tampak menggunakan tanda pengenal.
Pada tanda pengenal tersebut, selain nama juga bertulisan non reaktif. Pasalnya mereka yang memiliki tanda pengenal tersebut adalah mereka-mereka yang telah melakukan rapid test antigen.
Penglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalam Semara Putra saat ditemui di Puri Agung Klungkung menjelaskan, mereka yang memiliki tanda pengenal adalah warga yang diizinkan mengikuti prosesi pelebon, Tjokorda Gde Agung. Di luar itu, tidak diperkenankan.
Baca Juga: PSBB Akan Diberlakukan di Bali, Pelaku UMKM: Kalau Berhenti Jualan Siapa yang Kasih Uang Saya?
Itu lantaran prosesi pelebon Bupati Klungkung yang menjabat pada tahun 1983-1993 tersebut digelar di tengah pandemi Covid-19. “Jadi kami harus menjalani protokol kesehatan yang sangat ketat dalam prosesi pelebon ini,” terangnya.