DENPASARUPDATE.COM –Maraknya kerumunan massa yang secara factual memicu klaster baru penularan Covid-19 disikapi serius oleh Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi.
Jayan Danu yang baru tiga minggu menjabat Kapolda Bali, ini menegaskan akan menindak tegas para pelanggar protokol Kesehatan sesuai protap yang berlaku dimasa pandemi Covid-19 ini.
“Protokol Kesehatan kita tegakkan, apalagi sudah ada Surat Edaran Gubernur terkait persyaratan wisatawan masuk Bali, tentu kami atensi dengan baik,” tandas Irjen Jayan Danu kepada awak media usai acara Sinergitas Polda Bali dengan Media Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Jumat 18 Desember 2020.
Baca Juga: Menghargai Perbedaan dan Mereduksi Fenomena Intoleransi dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW
Baca Juga: Bali Target 2,6 Juta Warga Disuntik Vaksin Covid-19, Prioritas Tenaga Kesehatan
Karena itu pihaknya menempatkan pengawasan dengan melibatkan Propam dan Reskrimsus. Terutama terkait masuk Bali harus dengan surat keterangan. Kemudian harus membawa Rapid Test Anti Gen.
“Nah kan bisa saja surat keterangan itu dipalsu, nah itu kita tindak,” tegas Kapolda.
Tindakan tegas lainnya lanjutnya, akan dilakukan pada siapa pun yang melanggar protokol Kesehatan 3M. Seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak akan ditindak tegas.
Baca Juga: 23 Teroris Bom Bali yang Ditangkap di Lampung Tak Akan Dipindah ke Bali