DENPASARUPDATE.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster membuat Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Ini karena merupakan tindaklanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri terkait, Kepala Daerah, dan pejabat terkait yang intinya mengantisipasi libur panjang pada Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru ditengah pandemi Covid-19, sehingga semua daerah diminta melalukan upaya pencegahan.
"Supaya libur ini tidak menumbuhkan kasus baru Covid-19, maka dilakukan upaya pencegahan. Jadi itu semangatnya," kata Sekda Bali, Dewa Made Indra saat melakukan Jumpa Pers, Kamis 17 Desember 2020 di Ruang Rapat Sandat, Kantor Diskominfos Provinsi Bali.
Baca Juga: Waduh! Mulai 2021 Sejumlah HP Tidak Bisa Akses Whatsapp, Cek Apakah Smartphonemu Salah Satunya
Ia juga mengatakan atas kesepakatan itu, maka SE Nomor 2021 Tahun 2020 yang dibuat agar menjadi pegangan semua stakeholder, termasuk petugas terkait, dan pelaku pariwisata dalam mengendalikan Covid-19.
Sekda Bali lebih lanjut menjelaskan yang terkandung dalam SE Nomor 2021 Tahun 2020, ialah bagaimana kita bisa menjaga keseimbangan antara Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 ditengah liburan yang relatif panjang ini, dan juga menjaga pariwisata kita supaya tetap bisa berjalan.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Terima Tambahan 434 Penerbangan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
"Jadi sekali lagi, kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara Pawirisata dan Pencegahan Penyebaran Covid-19," sebutnya.
Pihaknya juga memastikan kembali bahwa kebijakan SE Gubernur adalah jalan tengah, untuk itu Pintu Bali kita buka dengan syarat supaya orang bisa liburan ke Bali, namun yang berkunjung ke Bali tidak menimbulkan kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata.