TEGAS! Selain Cegah Pesta Tahun Baru, Koster Juga Larang Mabuk Miras, Ini Hukumannya Jika Melanggar

- 16 Desember 2020, 05:00 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/

6. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan di atas yang masih berlaku.

7. Setiap wisatawan juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi jarak.

Baca Juga: Road to Winner: Arsenal Bersua Benfica, Berikut Hasil Lengkap Drawing Babak 32 Besar Europa League

7. Wisatawan dilarang berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.*** 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x