TEGAS! Selain Cegah Pesta Tahun Baru, Koster Juga Larang Mabuk Miras, Ini Hukumannya Jika Melanggar

- 16 Desember 2020, 05:00 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/

Dalam pengumuman itu Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin.

Berikut syarat bagi warga yang ingin masuk Bali pad periode 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Karni Ilyas Umumkan ILC Akan Berhenti Tayang, Netizen: Segitu Panikkah Istana?

1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: CATAT! Jadwal TV Pertandingan Bola Liga Top Dunia Tanggal 15 hingga 18 Desember 2020

3. Mengisi E-HAC Indonesia yang ada di laman https://inahac.kemkes.go.id/

4. Pengguna kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: CEK REKENING! Akhirnya BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ini Cara Cek Apakah Kamu Dapat atau Tidak

5. Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x