Manajer Koperasi yang juga Dekan Ekonomi Untab Dipolisikan Gegara Gelapkan Tabungan Anggota Rp 2,9 Miliar

11 November 2023, 22:26 WIB
Sejumlah anggota KSU Werdhi Sedana Mengwi, Badung sambil bawa spanduk mendatangi Polda Bali, 10 November 2023. /kartika mahayadnya/denpasar update

DENPASARUPDATE.COM – Tak sedikit Koperasi yang bubar karena salah urus. Tak sedikit pula pengelolanya yang berurusan dengan hukum lantaran dipolisikan oleh anggotanya. Di Bali pun sama. Kali ini yang mencuat Koperasi KSU Werdhi Sedana Mengwi, Badung, Bali. Manajernya, I Wayan Trimajaya dilaporkan ke polisi oleh sejumlah anggotanya pada, 10 November 2023

Hebohnya, sang manajer juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Tabanan (Untab).

Padahal anggotanya ribuan dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Masalah muncul tatkala uang anggota tak bisa ditarik. Sang manajer pun saat ditagih berkilah dengan seribu alasan.

Baca Juga: Luthfi Kamal Dilepas PSIS dan Berlabuh ke Bali United Dengan Status Transfer, Ini Penjelasan Kedua CEO

 I Putu Agus Putra Sumarjana selalu kuasa hukum para korban mengatakan, Manajer Koperasi I Wayan Trimajaya telah dilaporkan, sembari menunjukan bukti laporan dengan nomor registrasi STPL/1276/XI/2023/SPKT/POLDA BALI.

"Yang bersangkutan, dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," timpalnya usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Bali, Jumat (10/11).

Dijelaskan sebelum melapor, para nasabah sudah berusaha untuk mediasi secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu dengan terlapor yang berstatus Dekan Ekonomi, universitas Tabanan (Untab). "Karena tidak ada kejelasan, mereka terpaksa laporan lelaki bertitel SE.MM tentang permaslaah di koperasi yang berada di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung itu," kisahnya.

Baca Juga: Momentum Sumpah Pemuda, SD Muhammadiyah 4 Denpasar Gelar Parade Busana Nusantara dan Rampungkan Buku

Sebab, anggota yang nabung uang di koperasi tersebut, tidak bisa menarik uang tabungannya tanpa alasan yang jelas. Selain itu pihak koperasi juga tidak mencarikan solusi yang bijak agar masalah itu selesai.

Khusus untuk sembilan orang nasabah yang buat laporan ke Polda Bali, total kerugiannya mencapai Rp 2,9 miliar. Sementara di koperasi tersebut nasabahnya mencapai ribuan orang.

Untuk diketahui, para pelapor datangi Polda Bali dengan membawa spanduk. I Ketut Candi salah satu korban mengatakan kasus ini mulai muncul sejak tahun 2019.

Baca Juga: Rayakan Satu Indonesia, Eiger Sunset Road Bali Gandeng Community Hub Hadirkan Robi Navicula dan Pameran

Pada saat itu dirinya mau menarik uang Rp 500 juta untuk beli tanah di Pelaga, Kecamatan Petang, Badung. "Namun uang tersebut tidak cair tanpa alasan yang jelas sampai sekarang," timpalnya didampingi para korban lainnya yang datangi Polda Bali dengan membawa spanduk.

Ketut candi menceritakan dirinya mulai gabung jadi nasabah Koperasi Werdhi Buana Mengwi sejak 2012. Dia mau jadi nasabah di sana karena sangat percaya dengan koperasi tersebut. Apalagi koperasi itu merupakan koperasi terbaik penilaian Dinas Koperasi Badung saat itu. Misalnya membuat arisan motor.

"Awalnya saya ikut arisan sepeda motor. Saya mengajak beberapa teman dari Gianyar. Beberapa tahun berjalan aman dan bagus," kisahnya.

Baca Juga: Bikin Postingan: Politik Sayang Anak Ala Jokowi, Akun Instagram BEM Unud Diretas, Logout!

Pun dikatakan, karena selalu lancar akhirnya para nasabah percaya untuk meminjam dan menabung bahkan deposito. "Saya pernah tabung di sana sampai Rp 3,5 miliar," beber Ketut Candi.

Pada tahun 2019 Ketut Candi menarik uang sebesar Rp 1,2 miliar," tambahnya. Prosesnya lancar tanpa hambatan dan cepat. Berikutnya dia hendak menarik uang sebanyak Rp 500 juta. Uangnya tidak bisa cair tanpa alasan yang jelas.

Pihak Koperasi selalu mengutarakan janji palsu "Katanya tunggu besok. Setelah itu seminggu hingga tunggu sebulan. Akhirnya kita curiga," ungkap nasabah ini.

Baca Juga: Kampung Inggris Lampung: Tempat Ideal untuk Kursus Bahasa Inggris Online

Karena itu, penuh tanda tanya Dalam benak mereka, sedangkan omset koperasi diketahui ada puluhan miliar. Sejak saat itu ia berusaha untuk menarik sisa uang yang ada di sana. "Terakhir sisa uang saya di sana Rp 818.730.000," ungkapnya.

Belakangan Ketut Candi baru tahu ternyata nasabah lainnya juga mengalami hal serupa. Akhirnya dibuat rapat anggota yang dihadiri pihak Dinas Koperasi Badung. Pada saat itu oleh Dians Koperasi menyarankan nasabah untuk buat tim khusus guna mengetahui apa yang dialami koperasi sebenarnya.

Ketut Candi dipilih menjadi wakil ketua Timsus. Para nasabah berusaha berjuang agar ada pengembalian uang. Ternyata diketahui omset telah ditarik oleh manajer dengan alasan dipakai keperluan banjar.

Baca Juga: BIFA dan Indian Diaspora Bali Sambut Duta Besar Perkuat Persaudaraan, Intensifkan Kerjasama Kebudayaan

"Terbukti omset nol, alasannya untuk keperluan Banjar," ungkap Ketut Candi didampingi penasehat hukum I Putu Agus Putra Sumarjana dan tim.

Walaupun demikian, Timsus mencari tim audit. Setelah diaudit ditemukan selisih uang puluhan miliar rupiah. Hasil audit itu juga diserahkan ke polisi.

Mengetahui ada masalah, Timsus mengundang manajer untuk menjelaskannya sekaligus minta klarifikasi. Tujuannya untuk mengetahui siapa sebenarnya yang memakai uang itu. Sayangnya manajer tidak hadir.

"Karena tidak ada jalan keluar akhirnya kami buat laporan pllisi. Sebenarnya nasabah semua mengalah," simpilnya.

Bahkan telah disetujui bahwa nasabah yang memiliki tabungan dan deposito ikhlas tidak mendapat bunga demi kelancaran pemabayaran, dan kredit tetap ditagih. "Awalnya kita mau selesaikan secara kekeluargaan, namun manajer koperasi tidak punya itikad baik," pungkasnya.

Baca Juga: Padel Tenis Jadi Cabor Eksebisi di PON 2024, PBPI Mulai gencar Sosialisasi, Gelar Turnamen Padel Open di Bali

Sambung kuasa hukum I Putu Agus Putra Sumarjana, berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

Dijelaskan, dari 9 orang klien, kerugian terbesar adalah Rp 800 juta. Ada yang Rp 600 juta dan lainnya bervariasi. "Jadi totalnya sekitar Rp 2,9 miliar. Ini mengerikan. Nasabahnya di sana ribuan orang," katanya.

Sekalu kuasa hukum, dia  berharap kepolisian segera usut kasus ini agar para nasabah ini bisa mendapatkan haknya. Tidak ada lagi korban bertambah banyak. 

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan tersebut tengah didalami. "Mohon maaf detailnya saya belum dapat. Saya cek dulu," terangnya, sedikit mengelak.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler