DENPASARUPDATE.COM - Situs Tiktokcash telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Situs Tiktokcash dianggap melanggar hukum transaksi elektronik. "Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dikutip dari Antara, Rabu 10 Februari 2021 malam.
Untuk diketahui, Tiktokcash merupakan situs yang menawarkan uang kepada penggunanya. Pengguna mendapat uang setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Baca Juga: KABAR DUKA! Sampai Jumpa, Isuzu Panther Resmi Pensiun dan Disuntik Mati
Hasil tugas dari menonton itu di-screenshot yang kemudian menjadi saldo. Selanjutnya bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Pengguna terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan kepada Tiktokcash. Pengguna internet awalnya diminta mendaftar ke situs tersebut dan diminta mengisi nomor ponsel dan alamat email.
Baca Juga: KABAR DUKA! Sampai Jumpa, Isuzu Panther Resmi Pensiun dan Disuntik Mati
Adapun paket keanggotaan Tiktokcash seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.
Sementara itu, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo mengatakan situs tersebut tidak ada hubungannya dengan platform TikTok.