UU SKN ini tidak memberatkan kepada suporter melainkan memberikan perlindungan hukum kepada suporter melalui hak dan kewajiban yang diberikan.
Mereka yang telah berbadan hukum akan memiliki ruang dan fasilitas dalam memberikan masukan dan saran yang bisa mudah diterima oleh manajemen maupun PSSI.
Sehingga tidak ada paksaan dari manajemen Bali United kepada komunitas suporter terkait penerapan peraturan Undang-Undang yang diberlakukan oleh negara kepada masyakarat.
Untuk kreatifitas suporter dalam mendukung perjuangan Serdadu Tridatu di lapangan pun tidak ada batasan kemudian hari.
Karena belum adanya keputusan pasti perihal pembentukan badan hukum suporter tersebut, maka akan dilakukan sosialisasi dan pertemuan yang lebih serius untuk komunitas suporter yang ingin dibentuk sebagai suporter berbadan hukum.
Kemudian pembahasan kedua adalah soal penjualan tiket pertandingan yang mengalami penurunan harga untuk suporter.
Seperti yang diketahui, penjualan tiket regular saat ini dihargai Rp 80 ribu untuk pembelian sebelum hari pertandingan kandang.
Dan ketika membeli di hari pertandingan,maka secara otomatis mengikuti harga normal sebesar Rp100 ribu.
Diskusi kedua pihak pun berjalan kembali soal penjualan tiket pertandingan kandang Bali United.
Beberapa alasan dijelaskan mulai dari permainan tim yang monoton, kebiasaan masyarakat Bali soal penerapan sistem pembelian tiket hingga situasi kenaikan tiket beberapa waktu lalu yang tidak tepat momentum.