DENPASARUPDATE.COM - Pengamat tuding ada campur tangan PSSI di balik kasus perselisihan yang terjadi di antara Persija Jakarta dan Marko Simic.
Polemik perselisihan antara Marko Simic dan Persija Jakarta hingga saat ini belum menemukan titik terang perdamaian.
Masing-masing mengaku pihaknya yang berbicara benar dan sesuai fakta. Marko Simic menyebut dalam surat terbuka yang unggahannya di akun instagram @markosimic_77 dirinya tak digaji setahun oleh Persija Jakarta dan kerap dibangkucadangkan akibat menagih haknya.
Baca Juga: Persik Kediri Beri Sinyal Angkut Eks Persija Jakarta Marko Simic, Persib Bandung Ikhlas?
Itulah yang membuat Marko Simic memutuskan untuk hengkang dari Persija Jakarta.
Sementara itu pihak Persija Jakarta pun membantah pengakuan Marko Simic.
Dikutip Denpasarupdate.com dari Potensi Badung dalam artikel berjudul "Pengamat Tuding Kasus Marko Simic vs Persija Terjadi atas Campur Tangan PSSI, Seperti Penyelesaiannya?", pengamat sepak bola, Akmal Marhali menyebut kasus Marko Simic vs Persija Jakarta akibat regulasi PSSI.
Menurut Akmal Marhali, federasi sepak bola Indonesia PSSI tidak selayaknya ikut campur dengan urusan klub dan pemain lantaran soal kemampuan menggaji kembali ke urusan manajemen masing-masing.
Itulah yang terjadi pada Marko Simic, sehinggu mengaku gajinya tak dibayarkan Persija Jakarta.
"Satu poin yang menjadi penyebab kelalaian manajemen dalam membayarkan gaji adalah kasus Covid-19," ucap Akmal dilansir dari YouTube Cocomeo.
"Lalu muncul surat dari Ketua Umum PSSI nomor SKEP/69/XI/2020 tentang penundaan kompetisi," kata Akmal.
Dalam surat dari PSSI itu, kata Akmal memuat sejumlah poin, salah satunya soal kebijakan membayarkan gaji para pemain.
Disebutkan mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2020, setiap klub memiliki kewajiban untuk membayarkan maksimal 25 persen dari nilai perjanjian kerja.
Surat atau SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Mohammad Iriawan, menurut Akmal telah menjadi problem khususnya di era Pandemi Covid-19.
"Kenapa ini terjadi, karena surat ini diputuskan secara sepihak (PSSI)," kata Akmal.
Ia melanjutkan, harusnya sebelum hal itu diputuskan oleh pihak PSSI, dilakukan komunikasi dengan asosiasi.
Akmal menambahkan soal kontrak itu murni menjadi hak dan tanggung jawab klub sebagai entity commercial dan pemain sebagai pekerja profesional untuk dirasionalisasi sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.
Apabila kasus Marko Simic dibawa ke FIFA, pemain asal Kroasia itu bisa menang. .
Akmal menyarankan untuk menyelesaikan kasus ini dengan musyawarah dan mufakat.
"Karena itu, musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan kasus ini lebih baik dilakukan," saran Akmal.
Seperti diketahui lanjut ia, jika urusan gaji FIFA selalu memenangkan pemain, seperti PSMS pada 2018 wajib membayar gaji Rolon Dacak Edgar.
Akankah Marko Simic dan Persija Jakarta akan berdamai atau polemiknya semakin panjang.***