Mau Dapat BLT Guru Honorer? Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek, Pasti Cair!

- 30 Oktober 2020, 08:18 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta Guru Honorer dan PTK non PNS
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta Guru Honorer dan PTK non PNS /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

DENPASARUPDATE.COM - Pasca BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 dicairkan, Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan jadwal pencairan subsidi gaji gelombang 2 yang akan segera disalurkan pada akhir Oktober 2020.

Sampai saat ini, penyaluran BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama masih terus berlangsung.

Akan tetapi, Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa pengalihan penyaluran Bantuan Subsidi Upah sebelumnya dimana tidak lolos validasi data, dana BLT itu digunakan untuk BLT atau Batuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Jumat 29 Oktober 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius

"Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini, ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag, kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di Kemnaker, uang tersebut ini akan kami serahkan ke bendahara negara," katanya.

Rencananya dana ini akan dicairkan di awal November 2020. Sementara, untuk rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 30 Oktober 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Wow! Survei Agoda Katakan 80 Persen Warga Ingin Berwisata, Bali Menjadi Incaran Utama

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.


5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Untuk mengeceknya Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Siap Amankan Suara di Enam Pilkada, PDIP Terjunkan 28 ribu Lebih Kader Sebagai Saksi dan Guraklih

Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Kata Ronaldo, PCR itu Omong Kosong!

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif


2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain


3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Baca Juga: Aglaonema, Bunga Cantik yang Banyak Diburu, Bagaimana Cara Merawatnya?

Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.

Baca Juga: Kampanye di Minahasa Tenggara, CEP - Sehan Janjikan Ini ke Masyarakat

Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.

Yang perlu Anda lakukan ialah menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: Anda Sering Belanja Online? ini Hak Anda Sebagai Konsumen

Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x