Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB, Ini Syaratnya

- 9 Oktober 2020, 13:03 WIB
Logo Kemendikbud RI
Logo Kemendikbud RI /Doc Kemendikbud

Sementara untuk pendaftaran sebentar lagi akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui jabfung.kemdikbud.go.id.

Analis Kebijakan pada Direktorat GTK PAUD Adjang Surahman menambahkan bahwa
PNS juga bisa mengikuti inpassing.

Baca Juga: Pernah Nangis Tolak BBM Naik, Rieke Diah Pita Loka Dicari Netizen Karena Diam Soal UU Cipta Kerja

Syaratnya adalah paling rendah pangkatnya penata muda, golongan IIIA untuk menjadi pamong belajar. Sementara untuk penilik, minimal penata muda tingkat I, golongan IIIB. Usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat IIID ke bawah, tetapi bila berpangkat IVA ke atas usianya belum 58 tahun.

Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD Suhatri menjelaskan jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x