Banjir Peminat, Simak Info Gaji PNS dan PPPK Lengkap Fasilitas dan Tunjangannya

- 1 Januari 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi CASN
Ilustrasi CASN /BKN

- Perlindungan pengembangan kompetensi

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK, aturannya diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni sebagai berikut.

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x