Banjir Peminat, Simak Info Gaji PNS dan PPPK Lengkap Fasilitas dan Tunjangannya

- 1 Januari 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi CASN
Ilustrasi CASN /BKN

DENPASARUPDATE.COM - Salah satu alasan banyak yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang lazim disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena gaji yang nilainya menarik dan terjamin untuk jangka panjang.

 

Dilansir DenpasarUpdate.Com dari beragam sumber berita, berikut bocoran informasi gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK berdasarkan referensi tahun 2022.

Besaran Gaji PNS tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut.

Gaji PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x