Tersedia 2.800 Kuota bagi Calon Guru Penggerak Angkatan Ketiga, ini Jadwal Seleksinya

20 Januari 2021, 09:54 WIB
Kemendikbud membuka seleksi program guru penggerak /Kemendikbud/

DENPASARUPDATE.COM - Kesempatan bagi Guru untuk berpartisipasi dalam program Guru penggerak kembali terbuka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kembali membuka pendaftaran seleksi Guru Penggerak. 

Kali ini pemerintah menyediakan kuota 2800 Guru untuk terlibat dalam program yang digagas langsung oleh Mendikbud Nadiem Makariem tersebut.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) program guru pengerak Kasiman menjelaskan seleksi Guru penggerak akan dibuka untuk jenjang TK hingga SMA. "Kami membuka seleksi Guru Penggerak untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA," ungkap Kasiman.

Kasiman lebih jauh menjelaskan jika tahapan guru penggerak dimulai pada 18 Januari 2021 dengan beberapa tahapan yang harus diikuti oleh calon Guru Penggerak.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 20 Januari 2021, Al Alami Kecelakaan, Michelle & Erlangga Selidiki Elsa

Berikut tahapan seleksi Guru Penggerak yang sudah ditetapkan Kemendikbud:

1. Seleksi Administrasi pada 18 Januari - 15 Maret 2021. Pada tahap ini peserta mengisi Biodata, mengunggah dokumen yang sudah ditentukan, esai, dan tes tahap awal untuk bakat sklolastik.

2. Seleksi simulasi mengajar dan wawancara pada 31 Mei hingga 10 Juli.

3. Pengumuman hasil seleksi pada 13 Agustus 2021.

Bagi peserta seleksi yang telah lulus, akan ditugaskan di 25 Provinsi, 56 kabupaten atau kota yang telah ditentukan oleh Kemendikbud.

Sebelum diterjunkan ditempat tugas, para guru penggerak ini akan mengikuti pelatihan Andergogi selama 9 bulan untuk mempersiapkan Guru selama di tempat tugas.

Kasiman menjelaskan jika selama pelatihan tersebut Guru akan didampingi oleh oleh instruktur, fasilitator, dan pengajar praktik (pendamping) yang telah profesional.

Baca Juga: Banjir Terjadi dimana-mana, Segera Lakukan Hal Ini Agar Rumah Tidak Jadi Sarang Penyakit

"Dalam pelatihan, 70 persen kegiatan dilakukan dalam bentuk belajar di tempat kerja (on the job learning). Dengan demikian, guru yang menjadi peserta PGP tetap bertugas mengajar dan menggerakkan komunitas di sekolah. 20 persen dalam bentuk kegiatan belajar bersama rekan sejawat, dan 10 persen dalam bentuk pembelajaran bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping," tutupnya.***

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler