Foto dan Video Mengerikan Mayat Tangmo Nida Beredar di Medsos, Ini Hukum Menyebarkannya dalam Islam

- 6 Maret 2022, 12:00 WIB
Foto dan Video Mengerikan Mayat Tangmo Nida Beredar di Medsos, Ini Hukum Menyebarnya dalam Islam/melonp.official.
Foto dan Video Mengerikan Mayat Tangmo Nida Beredar di Medsos, Ini Hukum Menyebarnya dalam Islam/melonp.official. /

Menindaklanjuti kehebohan karena tersebarnya foto-foto jenazah Tangmo Nida, kepolisian Thailand memberi peringatan keras kepada siapapun yang menyebarkan foto jenazah artis Thailand karena tenggelam di Sungai Chao Phraya itu.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Tangmo Nida: Bukti Baru Muncul, Polisi Thailand Selidiki Suara Misterius Sosok Pria Ini

Bagi pihak kepolisian, menyebarkan foto jenazah mayat Tangmo Nida artinya tidak menghormati keluarga yang ditinggalkan.

"Saya ingin mengingatkan pada siapapun yang melakukan ini (menyebar foto) agar mengingat keluarga, orang tercinta dan kerabat yang kehilangan, apalagi mereka sudah mengalami cukup rasa penyesalan," ucap Yingyot Thepchamnong, juru bicara polisi.

Baca Juga: Foto Mayat Tangmo Nida No Sensor Beredar di Medsos, Artis Thailand Ini Diduga Dibunuh, Polisi Curigai Ini!

"Publikasi gambar, video dengan media apapun yang dianggap tidak melindungi hak-hak orang yang meninggal memperburuk kehilangan, kesedihan dan luka mental," imbuhnya.

Karena itu, pihak kepolisian tak segan menghukum kurungan maupun denda kepada pihak-pihak yang melanggar peringatan tersebut.

Baca Juga: Foto Mayat Tangmo Nida No Sensor Beredar di Medsos, Artis Thailand Ini Diduga Dibunuh, Polisi Curigai Ini!

Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pihak tak bertanggung jawab akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di Thailand.

Di mana dalam peraturan itu disebutkan bahwa siapapun yang melakukan tindakan tidak menghargai jenazah akan dihukum penjara tidak lebih dari tiga bulan atau denda tidak lebih dari 5.000 baht atau sekitar Rp 2,2 juta.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x