Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Pengusaha Enggan Bayar Pajak dan Siap Demo, Jokowi Wajib Terbitkan Perppu

- 16 Januari 2024, 09:18 WIB
Para perwakilan penguasaha hiburan malam di Bali bertemu di Tibubeneng untuk membahas kenaikan pajak 40 persen
Para perwakilan penguasaha hiburan malam di Bali bertemu di Tibubeneng untuk membahas kenaikan pajak 40 persen /TEGAR PUTRA JAYA

Kemudian yang kedua pelaku usaha khawatir takut konsumennya akan kabur jika dibebankan pajak 40 persen.

"Kalau diterapkan sekarang, tamu akan kabur semua, sehingga kami dengan tegas menolak dan menunggu Judicial Review di MK. PBJT 40 persen ini tidak masuk akal, pembahasannya kami tidak pernah dilibatkan. Ini akan berpotensi mematikan usaha hiburan dan SPA di Bali, dan membuat wisatawan lari ke Thailand, yang pajak hiburan hanya 5 persen, apalagi tiket Jakarta Bali lebih mahal daripada tiket pesawat Jakarta Thailand, bayangkan ke Thailand tiketnya hanya Rp1,1 juta, sedangkan ke Bali Rp1,8 juta," jelas Suryawijaya.

Baca Juga: Nunggak Pajak, Bapenda Kota Denpasar Satroni 2 Hotel, Peringatkan Soal Ini

Disisi lain, pengacara kondang yang juga pengusaha hiburan di Bali, Hotman Paris Hutapea menjelaskan pajak PBJT 40 persen akan Mmelumpuhkan usaha hiburan dan SPA, karena tidak ada konsumen yang mau membayar hiburan dan jasa SPA yang pajaknya 40 persen.

Hotman menyebut daya saing Bali semakin terhimpit karena negara lain seperti Dubai dan Thailand malah menurunkkan pajak hiburan.

Saat ini trend kunjungan wisman ke dua negara tersebut sedang naik dan Bali akan semakin ditinggalkan jika pemerintah terus bergeming dengan PBJT 40 persen.

Baca Juga: Klungkung Hapuskan Denda Wajib Pajak PBB-P2 Hingga Akhir Tahun Ini

Menurut Hotman, Presiden Jokowi sebaiknya segera menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang - Undang (Perppu) untuk mengatasi polemik tersebut dan menyelamatkan pariwisata Bali. Jika menunggu uji materi MK, menurut Hotman terlalu lama dan tidak memberikan kepastian terhadap dunia usaha.

"Kami minta Pak Jokowi segera menerbitkan Perppu, dan ini akan menjadi legasi yang bagus untuk beliau di akhir masa jabatannya. Pajak hiburan 40 persen ini tidak rasional sama sekali, saya menduga ada pihak tertentu di DPR yang menyelipka pasal ini dan DPR lain tidak tahu dan tidak membaca," tutup Hotman. ***

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x