Baca Juga: Masih Istri Sah Gading, Gisel Sengaja Undang MYD Saat di Medan
Dewa Indra menyebut, di luar prediksi banyak pihak, tingkat kunjungan wisatawan mengalami peningkatan.
Sekalipun Bali menerapkan syarat yang paling ketat yaitu hasil tes Swab PCR untuk jalur udara dan rapid antigen untuk jalur laut.
Baca Juga: Breaking News ! Pembunuh Teller Bank Tertangkap, Ternyata Anak Di Bawah Umur
Hal itu kemudian memicu pelanggaran prokes seperti terjadinya kerumunan dan diabaikannya aturan penggunaan masker oleh pengunjung di sejumlah objek wisata.
Ini juga mendapat atensi dari pemerintah pusat dan pihaknya banyak menerima laporan baik langsung maupun berupa foto yang menunjukkan pelanggaran prokes di objek wisata.
Baca Juga: Liverpool Imbang, Peluang United Samakan Poin Terbuka Lebar
Untuk itu, birokrat kelahiran Buleleng ini minta seluruh jajaran merapatkan barisan dan memberi atensi penuh terhadap upaya penegakan prokes pada titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan pada malam pergantian tahun.
Sekalipun Gubernur Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah mengeluarkan SE Nomor 880 Satgas Covid-19/XII/2020 yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat sampai pukul 23.00 wita, namun euforia masyarakat menyambut malam pergantian tahun masih perlu diantisipasi.
Baca Juga: Ketua Komisi VII DPR RI Apresiasi Gubernur Koster Terapkan Energi Bersih di Pulau Bali