Baca Juga: #PRMNSahabatUMKM: Mencicipi Nikmatnya Sate Barokah Renon Khas Madura yang Populer Sejak Tahun 80-an
"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," ucap Munarman.
Lebih lanjut, Munarman menerangkan jika langkah TNI dalam mencopot baliho serta menurunkan pasukannta ke wilayah Petamburan jelas bukan operasi perang.
Baca Juga: Legenda Sepak Bola Indonesia Ricky Yakobi Tutup Usia Saat Bermain Bola di Senayan
Tetapi, menurutnya dikategorikan sebagai OMSP, politik negara yang menjadi dasar pergerakan TNI.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," ujarnya.
Baca Juga: Rumuskan Teknis, Bali Segera Buka Sekolah Tatap Muka, Zona Merah Boleh Asal…
Berbeda dengan Munarman, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI justru menilai bahwa instruksi atau perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menurunkan spanduk dan baliho Habib Rizieq adalah hal yang lucu.
"Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," tutur Aziz Yanuar.***