Kementerian Ketenagakerjaan Mencatat 1,8 Juta Dicoret dari BLT Subsidi Gaji Gelombang I

- 14 Oktober 2020, 11:50 WIB
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyelesaikan proses pencairan dana BLT Subsidi Gaji Gelombang I.

Pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang I dibagi menjadi 5 tahap. Dari keseluruhan pendaftar Kemenaker hingga tahap 5 didapatkan sekira 1,8 juta data tidak valid.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi virtualnya pada Kamis 9 Oktober 230 lalu.
Ia mengatakan akan melakukan evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Subsidi Gaji gelombang I. Menaker juga menyampaikan akan membuka gelombang II dalam waktu dekat.

Baca Juga: Honda Rilis SUV Double Cabin, Siap Mengaspal Mulai Tahun Depan

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," ujarnya.

Menaker Ida kemudian menyampaikan pihaknya telah mencoret sekira 1,8 juta penerima dikarenakan telah menyalahi ketentuan yang ditetapkan, dilansir dari KabarJogloSemar 14 Oktober 2020 dengan judul berita BLT BPJS Ketenagakerjaan Cari, 1,8 juta Pekerja Malah Dicoret dari Daftar Penerima, Ini Sebabnya.

BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Pemimpin Oposisi Anwar Ibrahim Serahkan Klaim Dukungan Ahli Parlemen Kepada Raja Malaysia

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4.Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.***(Sunti Melati/Joglo Semar)

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x