Majelis Sidang Bawaslu RI Putuskan Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggatan Administrasi Pemilu

- 1 Maret 2024, 09:52 WIB
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) saat memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) saat memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

DENPASARUPDATE.COM - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Menteri Perdagangan yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (29/2/2024). 

Selain itu, dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, kepada Zulkifli Hasan, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran keras untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Baca Juga: Bulan Juli 2024, Presiden Jokowi Mulai Berkantor di IKN

Sebelum memberikan putusan bahwa Zulhas tersebut bersalah, Bawaslu RI memberikan kesimpulan bahwa keikutsertaan Zulkifli Hasan dalam kampanye pada Selasa (23/1) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu (24/1) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan adalah suatu bentuk pelanggaran.

"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," ucap Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut.

Totok memaparkan bahwa Zulhas memperoleh cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, namun cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan digunakan untuk kampanye.

 Baca Juga: WNA Pakistan Dideportasi Setelah Kedapatan Masuk Bali Secara Ilegal

"Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," ucap Totok.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x