Beri Prabowo Subianto Kenaikan Pangkat Istimewa, Presiden Jokowi Tepis Isu Transaksi Politik

- 28 Februari 2024, 15:53 WIB
Foto Presiden Jokowi memberikan penganugerahan istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
Foto Presiden Jokowi memberikan penganugerahan istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. /Screenshot/Instagram/@prabowo/

DENPASARUPDATE.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menepis anggapan bahwa penganugerahan kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto merupakan bagian dari transaksi politik di tengah Pemilu 2024.

"Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," ujar Presiden Jokowi usai dirinya menghadiri acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024) dilansir dari ANTARA. 

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemberian kenaikan pangkat Istimewa untuk Menhan RI Prabowo Subianto dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dilakukan usai Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 diselenggarakan. 

Baca Juga: Mantan Suami Artis Diduga Lakukan Penembakan, Polisi Buru Pelaku

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemberian kenaikan pangkat ke Prabowo usai pemilu 2024 ini, dilakukan justru untuk mencegah adanya anggapan atau penilaian dari masyarakat soal penganugerahan tersebut berkaitan dengan transaksi politik yang dilakukan keduanya.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menanggapi pro dan kontra dari masyarakat berkaitan dengan kenaikan pangkat untuk Prabowo Subianto.

Presiden menegaskan bahwa pemberian penghargaan kenaikan pangkat istimewa sebelumnya pernah diperoleh oleh sejumlah tokoh tidak hanya Prabowo Subianto, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat Menko Maritim dan Investasi.

Baca Juga: KPU RI Sebut 1.113 TPS Menggelar Pemungutan Suara UIang, Susulan, dan Lanjutan

Menurut Presiden Jokowi, pemberian kenaikan pangkat Istimewa ini merupakan hal yang biasa di lingkup TNI-Polri.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x